Sports

.

Selasa, 19 Agustus 2025

Tersangka Ke 10 Kasus PJU Dishub Kerinci

 

TR news - Kerinci – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci. Tersangka berinisial YAS merupakan ASN dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Kerinci.


Penetapan dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan YAS dalam pemecahan paket pekerjaan menjadi 41 penunjukan langsung. Skema tersebut dinilai menyimpang dari prosedur lelang terbuka yang seharusnya diterapkan.

“Seharusnya pengadaan dilakukan melalui lelang terbuka. Tapi justru dipilah-pilah agar bisa ditunjuk langsung. Ini bukan kelalaian, ini skema,” ujar salah satu pejabat dari pihak kejaksaan.


Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara tersebut meningkat menjadi sepuluh orang. Sebelumnya, sembilan tersangka telah ditetapkan, terdiri dari ASN Dinas Perhubungan, ASN Kesbangpol, seorang guru PPPK, serta lima direktur perusahaan rekanan.


Tersangka YAS bisa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia langsung ditahan untuk pemeriksaan lanjutan.


Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dari instansi lain. Penetapan YAS menunjukkan bahwa praktik korupsi dalam proyek ini tidak hanya terjadi di tingkat pelaksana, tetapi juga melibatkan pihak yang seharusnya mengawal integritas pengadaan. (TR)








Tidak ada komentar:
Write Comments