AK news - Jakarta, 25 September 2025 — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI). Kejahatan ini dilakukan oleh jaringan terorganisir yang menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset dan menyusup ke sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank.
Modus operandi sindikat ini melibatkan penyamaran sebagai aparat penegak hukum, ancaman terhadap keselamatan keluarga kepala cabang bank, serta manipulasi sistem Core Banking untuk memindahkan dana ke rekening penampungan. Dalam waktu 17 menit, sebanyak 42 transaksi dilakukan ke lima rekening berbeda.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa para pelaku terbagi dalam tiga kelompok: oknum pegawai bank, eksekutor pembobolan, dan pelaku pencucian uang. Beberapa di antaranya adalah mantan pegawai bank, konsultan hukum, mediator, dan fasilitator keuangan ilegal.
Barang bukti yang diamankan meliputi uang Rp204 miliar, 22 unit ponsel, hard disk, DVR CCTV, dan laptop. Para tersangka dijerat dengan pasal dari empat undang-undang, yakni UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Polri mengimbau masyarakat untuk rutin memantau aktivitas rekening, memperbarui data pribadi, dan mengaktifkan notifikasi transaksi guna mencegah kejahatan serupa.





Tidak ada komentar:
Write Comments