Sports

.

Jumat, 24 Oktober 2025

Kades Muaro Hemat Resmi Ditahan Kejari Sungai Penuh Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

 

AK News - Kerinci — Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menetapkan Kepala Desa Muaro Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, berinisial Jasman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020–2021. Penetapan status tersangka disusul dengan penahanan resmi pada Jumat, 24 Oktober 2025.


Kajari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dengan modus pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan pembangunan. “Tersangka membuat laporan kegiatan yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan. Beberapa kegiatan bahkan telah didanai oleh pihak ketiga, namun tetap dicantumkan dalam APBDes sebagai pengeluaran desa,” ujar Sukma.


Tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka dan Kantor Desa Muaro Hemat pada 23 Juli 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 187 dokumen dan 10 unit barang elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.


Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp942 juta. Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses hukum dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.


Tersangka saat ini ditahan di Rutan Sungai Penuh dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana desa demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di tingkat desa. (NN)













Tidak ada komentar:
Write Comments