AK News - Batang Merangin, 27 November 2025 — Publik kembali diguncang kabar mengejutkan dari Desa Batang Merangin. Seorang pendamping desa resmi ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dalam kasus korupsi APBDes 2021. Tersangka terbukti ikut menyusun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang dijadikan tameng untuk menutupi penyalahgunaan dana desa.
Praktik SPJ fiktif ini bukan hal baru. Kepala desa kerap mengupahkan pembuatan SPJ kepada pihak lain, termasuk pendamping desa, demi mengakali sistem keuangan desa berbasis aplikasi Siskeudes. Dengan cara ini, laporan keuangan terlihat rapi dan sesuai prosedur, padahal kenyataannya banyak kegiatan pembangunan tidak pernah terealisasi.
Penyidik menemukan bukti kuat berupa dokumen dan keterangan saksi yang mengungkap kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Kejaksaan langsung menahan tersangka untuk mempercepat proses hukum, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan perangkat desa lain yang disebut-sebut ikut menikmati hasil korupsi.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Dana desa yang seharusnya dipakai untuk pembangunan jalan, fasilitas umum, dan peningkatan kesejahteraan warga justru diselewengkan melalui laporan pertanggungjawaban palsu. Penetapan tersangka baru ini menjadi alarm keras bahwa praktik “SPJ berbayar” dan manipulasi Siskeudes bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang merusak keuangan negara dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa. (AAH)






Tidak ada komentar:
Write Comments