AK News - Jakarta – Program Jaga Desa yang digagas Kejaksaan sejak 2023 kini telah diterapkan secara nasional. Awalnya hanya berupa percontohan di satu provinsi dan satu kabupaten/kota, kini program ini menjadi instrumen penting dalam pengawasan dana desa di seluruh Indonesia.
Hasilnya cukup mengejutkan. Berdasarkan data Kejaksaan, sepanjang Januari–Juni 2025 tercatat 489 kasus yang berhubungan dengan desa. Dari jumlah itu, 477 kasus merupakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat desa. Artinya, dalam waktu enam bulan saja, ratusan kepala desa berhasil ditindak dan di penjara karena penyalahgunaan dana desa.
Kolaborasi dan Teknologi. Program Jaga Desa bukan sekadar slogan. Kejaksaan membangun sistem pengawasan berbasis kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Salah satu yang kini dioptimalkan adalah aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) yakni Garda Desa.
Aplikasi ini memungkinkan pelaporan secara langsung terkait:
- Pekerjaan dan aset desa
- Pendistribusian pupuk
- Koperasi Merah Putih
- Program Jaga Budaya
- Pengelolaan dana desa secara transparan
Dengan sistem ini, setiap aliran dana desa bisa dipantau secara real time, sehingga ruang untuk manipulasi semakin sempit.
Pencegahan Lebih Penting dari Penindakan. Kejaksaan menegaskan bahwa tujuan utama Jaga Desa bukan hanya menangkap pelaku, tetapi mencegah terjadinya korupsi sejak awal. Instrumen pengawasan yang akurat, transparan, dan akuntabel diharapkan mampu menekan angka penyalahgunaan dana desa secara signifikan.
Namun, keberhasilan program ini tidak bisa hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Peran masyarakat desa dalam mengawasi jalannya pembangunan tetap menjadi kunci utama. Tanpa partisipasi publik, peluang terjadinya “permainan dana desa” masih terbuka.
Harapan ke Depan, dengan adanya Jaga Desa, pemerintah berharap dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang. Jika pengawasan berjalan konsisten, maka pembangunan desa akan lebih merata, dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa bisa kembali pulih. (Devil)






Tidak ada komentar:
Write Comments