Sports

.

Sabtu, 14 Februari 2026

Laporan Kini Tak Perlu Bukti Awal yang Kuat. Bahaya Menunjuk Paralegal Desa Asal-Asalan di Era KUHP & KUHAP Baru

 

 

AK News - Laporan Makin Mudah, Polisi Wajib Terima Setiap Laporan Menyangkut Pidana.

Sejak diberlakukannya KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) per 2 Januari 2026, mekanisme laporan pidana berubah signifikan. Laporan masyarakat kini tidak perlu bukti awal yang kuat.  


- Pasal 1 angka 24 KUHAP baru: laporan adalah pemberitahuan seseorang kepada penyidik tentang adanya dugaan tindak pidana.  

- Pasal 5 KUHAP baru: penyidik bertugas mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana.  

- Pasal 7 KUHAP baru: penyidik berwenang menerima laporan dan segera menindaklanjutinya.  


Artinya, kewajiban beban bukti awal tidak lagi di  tangan pelapor, melainkan tugas penyidik. Inilah yang membuat laporan lebih mudah masuk, bahkan tanpa bukti kuat.


Desa Bisa Telanjang Tanpa Tameng

Kondisi ini ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, masyarakat desa lebih mudah melapor. Di sisi lain, kepala desa dan perangkat bisa telanjang tanpa perlindungan hukum bila tidak ada pendamping yang tepat.  

- Laporan mudah masuk: Kepala desa bisa dilaporkan kapan saja, tanpa bukti awal.  

- Risiko kriminalisasi: Proses hukum berjalan, meski laporan lemah.  

- Serangan LSM makin efektif: LSM cukup membuat laporan, aparat wajib menerima.  

- Administrasi rapuh: Tanpa pendamping yang paham hukum, desa gagal membuktikan integritasnya.  


Bahaya Menunjuk Paralegal Asal-Asalan

Paralegal desa seharusnya menjadi tameng hukum bagi kepala desa. Namun, jika pembentukannya asal-asalan, tanpa rujukan advokat yang benar-benar tepat, maka fungsi perlindungan hukum gagal.  

- Pendampingan lemah: Tidak mampu menyusun jawaban hukum yang benar.  

- Tidak memahami KUHP & KUHAP baru: Sehingga gagal melindungi kepala desa dari laporan tanpa bukti awal.  

- Kades jadi sasaran empuk: Alih-alih melindungi kepala desa, paralegal asal-asalan justru membuka celah bagi pihak-pihak yang ingin menyerang desa, termasuk LSM.  


Pentingnya Indikasi dan Pengetahuan Hukum Pelapor

Meskipun laporan tidak perlu bukti awal, pelapor tetap harus memiliki indikasi yang jelas dan dasar hukum yang kuat.  

- Indikasi jelas: Kronologi harus runtut dan masuk akal.  

- Dasar hukum kuat: Tuduhan harus sesuai pasal yang relevan dalam KUHP baru.  

- Pengetahuan hukum: Pelapor yang salah menafsirkan aturan bisa justru dilaporkan balik atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik.  


Contoh Kasus Nyata Bulan Ini

Sejak awal Januari 2026, di sebuah desa di Jambi terjadi laporan terkait pengelolaan dana desa. Laporan itu masuk ke polisi hanya dengan kronologi, tanpa bukti kuat. Karena paralegal yang mendampingi hanya bermodal sertifikat pelatihan seadanya, jawaban hukum desa lemah. Akibatnya, kepala desa tetap diperiksa dan nama baik desa tercoreng.  


Sebaliknya, desa lain yang menunjuk paralegal dengan rujukan advokat dan pendampingan berkelanjutan mampu menyusun jawaban hukum yang sah. Laporan tetap diterima polisi, tetapi penyidikan tidak menemukan bukti yang cukup, sehingga kasus dihentikan.  


KUHP dan KUHAP baru adalah pedang bermata dua. Jika desa salah menunjuk paralegal, maka kepala desa telanjang tanpa tameng, siap diborgol oleh laporan tanpa bukti awal. Karena itu, pembentukan paralegal tidak boleh sembarangan. Sertifikat saja tidak cukup. Harus ada rujukan advokat yang benar-benar tepat, pendampingan berkelanjutan, dan kapasitas nyata.  


Paralegal yang tepat adalah strategi bertahan hidup hukum bagi desa. Tanpa itu, desa hanya menyodorkan tangan untuk diborgol di era hukum baru.  


Oleh : Tim Praktisi Hukum










Tidak ada komentar:
Write Comments